You need to enable javaScript to run this app.

DAFTAR ULANG CALON PESERTA DIDIK BARU TAHUN 2020

  • Senin, 22 Juni 2020
  • ict smkn 5 bandung
  • 0 komentar
DAFTAR ULANG CALON PESERTA DIDIK BARU TAHUN 2020

Berikut ini kami sampaikan informasi mengenai Daftar Ulang bagi Calon Peserta Didik Baru Tahun 2020 yang dinyatakan diterima di SMKN 5 Bandung

PERSYARATAN DAFTAR ULANG BAGI CALON PESERTA DIDIK YANG DITERIMA:

  1. Menunjukkan bukti pendaftaran asli (Cetak dari laman PPDB Online)
  2. Menunjukkan bukti tanda diterima (Cetak dari laman PPDB Online)
  3. Membawa Photocopy seluruh dokumen Persyaratan Umum & Khusus yang telah ditentukan
  4. Persyaratan telah tersusun sesuai petunjuk
  5. Menunjukkan dokumen Persyaratan Umum dan Khusus yang asli.

 

PERSYARATAN  UMUM :

  1. SHUN/Ijazah/Ket. Lulus
  2. Akta Kelahiran
  3. KTP Orang Tua
  4. Kartu Keluarga
  5. Nilai Raport Semester 1 s.d. 5
  6. Surat Tanggung Jawab Mutlak (Bermaterai Rp 6000, 1 Buah)
  7. Surat Keterangan Sehat & Tidak Buta Warna

 

PERSYARATAN KHUSUS:

Jalur Afirmasi/KETM:

  • KIP/KKS/KPS/KPKH/KIS JKN
  • Kartu Sembako Murah

 ABK :

  • Surat Keterangan mengenai ABK dari pihak berwenang

 Prestasi Kejuaraan/Nilai Raport Unggulan

  • Sertifikat/Piagam Penghargaan
  • Foto/Video Kegiatan Lomba

 Perpindahan/ Anak Guru

  • Surat perpindahan Instansi
  • Surat tugas bagi anak GTK

Berkas di photocopy sebanyak 2 (dua) rangkap, masing-masing dimasukkan ke dalam map dengan warna sesuai dengan kompetensi keahlian masing-masing.

  • Teknik Geomatika, map warna hijau
  • Desain Permodelan dan Informasi Bangunan (DPIB), map warna biru
  • Konstruksi Gedung Sanitasi & Perawatan, map warna kuning
  • Kimia Analisis, map warna merah
  • Teknik Komputer Jaringan, map warna coklat
  • Produksi Film, map warna pink

 

Daftar ulang Tahap 1 dilaksanakan pada tanggal 23 & 24 Juni 2020 dengan waktu sebagai berikut:

  • 08.00 - 11.00       Shift 1, 87 orang
  • 08.00 – 13.00     Istirahat
  • 08.00 – 16.00     Shift 2, 87 orang

 

Daftar ulang dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, bila tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.

Bagikan artikel ini:
Agus Nugroho, S.Pd., M.T.

- Kepala Sekolah -

Selamat datang di website resmi SMKN 5 Bandung. Kami dengan bangga menyambut Anda di portal informasi dan komunikasi yang...

Berlangganan
Banner