Ini Besaran Bantuan KIP untuk Jenjang SD hingga SMA Sederajat
Jakarta - Pemerintah membuat Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PIP Dikdasmen) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai upaya perluasan akses serta kesempatan belajar kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Lalu, berapa besaran bantuan untuk biaya pendidikan tersebut pada masing-masing jenjang, baik SD, SMP, SMA, dan SMK?
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi peserta didik usia 6 sampai 21 tahun dengan ketentuan berasal keluarga tidak mampu pemegang KKS, yatim piatu, dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Pencairan atau pengambilan dana PIP ini bisa dilakukan secara perorangan atau kolektif. Untuk pemegang KIP jenjang SD, SMP, SMA, SMK, serta Paket A, Paket B, dan Kursus, dapat mencairkan dana di BRI. Sementara untuk Paket C dapat melalui BNI. Khusus untuk pemegang KIP jenjang SD dan SMP, harus didampingi orang tua, wali atau guru ketika melakukan pencarian dana di bank.
Mengutip dari laman pip.kemdikbud.go.id, penyaluran bantuan PIP skala nasional pada jenjang SMA dan SMK telah dimulai pada 15 Januari 2022 dengan alokasi siswa SMA sebanyak 1.367.559 dan siswa SMK sebanyak 1.829.167, masing-masing alokasi dana sebesar Rp. 1.174.988.500.000 dan Rp. 1.529.167.000.000. Adapun besaran dana bantuan KIP untuk jenjang SMA, SMK, Paket C, dan Kursus yaitu Rp 1.000.000 per orang per tahun.
Sedangkan jenjang SMP pada 22 Januari 2022 dengan alokasi pelajar sebanyak 4.369.968 dan alokasi dana Rp. 2.711.107.500.000. Dana bantuan yang diperoleh pada jenjang SMP dan Paket B yaitu Rp 750.000 per tahun. Serta jenjang SD pada 23 Januari 2022 dengan alokasi murid sebanyak 10.360.614 dan alokasi dana sebanyak Rp. 4.212.276.300.000, dengan besaran dana per orang sebesar Rp 450.000 per tahun untuk jenjang SD dan Paket A.
sumber : https://nasional.tempo.co/read/1557750/ini-besaran-bantuan-kip-untuk-jenjang-sd-hingga-sma-sederajat/full&view=ok
Tulisan Lainnya
Kota Bandung Tetap Lanjutkan PTM Terbatas dengan Protokol Kesehatan Ketat
Bandung – Satuan Pendidikan di Kota Bandung, saat ini tetap menggelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dan maksimal 100 persen sejak 10 Januari 2022. Kegiatan belajar
Lebih dari 1.600 Sekolah di Bandung Siap Belajar Tatap Muka Terbatas
BANDUNG, Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jawa Barat, menyebutkan, lebih dari 1.600 sekolah di Bandung siap menjalankan sistem belajar tatap muka terbatas. Sebanyak 1.600 sekolah itu meli
Daftar Ulang Online Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap 2
1.Daftar ulang diilaksanakan secara ONLINE, paling lambat hari Rabu, 14 Juli 2021. Dengan mengisi formulir daftar ulang berikut : https://forms.gle/ytR7LvqpLkHtLRWF7 2.Lebi
Info Seputar Daftar Ulang PPDB 2021
INFORMASI PPDB SMK NEGERI 5 BANDUNG TAHUN PELAJARAN 2021/2022 Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ul
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, khususnya di SMK Negeri 5 Bandung, dilaksanakan berdasarkan : 1. Peraturan Menteri Pe