Mendikbud: Tidak Liar, Bila Pungutan Berdasarkan Permendikbud No 75 Tahun 2016
- Rabu, 04 Maret 2020
- Pendidikan Berita Bandung Dinas Pendidikan Disdik Jabar
- ict smkn 5 bandung
- 0 komentar
BANDUNG, DISDIK JABAR- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan tidak semua penggalangan dana di sekolah tergolong pungutan liar. Mendikbud menegaskan, pungutan di sekolah harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
"Tidak tergolong liar, asal tidak melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016," katanya ditemui di SMKN 9 Bandung, Kamis (21/2/2019).
Peraturan tersebut mengatur tentang penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, membiayai program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, mengembangkan sarana prasarana, membiayai kegiatan operasional Komite Sekolah secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Permendikbud itu juga mewajibkan Komite Sekolah membuat proposal lebih dahulu dan diketahui kepala sekolah sebelum penggalangan dana dilakukan. Proposal itu menjadi dasar penggalangan dana.
Hasil penggalangan dana, kata Mendikbud, harus dibukukan pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah.
Mendikbud menyebutkan, jika ada dugaan pungli, padahal sekolah maupun komite yakin telah mematuhi Permendikbud itu, maka Kemendikbud akan memberi pembelaan. "Kalau bersalah, silakan diproses (hukum)," ujarnya.
Sebelumnya telah diberitakan adanya kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dilakukan oleh Kepala SMPN 2 Kota Bandung. Kepala SMPN 2 Bandung diperiksa oleh tim satuan tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) pungli Jawa Barat atas dugaan pungli untuk biaya pembangunan taman di SMPN 2.
Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Bandung, yang juga Penasihat Komite Sekolah SMPN 2 Kota Bandung dan juga Anggota Tenaga Ahli Satgas Saber Pungli Jawa Barat, H M Irianto menjelaskan terdapat dua temuan. Pertama adalah pembangunan taman di SMPN 2 Kota Bandung ini tidak masuk pada rencana kerja anggaran sekolah (RAKS) SMPN 2 Kota Bandung. Sedangkan temuan kedua adalah, tidak semua uang sumbangan masuk ke rekening komite sekolah.
sumber : http://disdik.jabarprov.go.id/