Info Seputar Daftar Ulang PPDB 2021
INFORMASI PPDB SMK NEGERI 5 BANDUNG
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang sesuai waktu yang ditetapkan dianggap mengundurkan diri
INFORMASI DAFTAR ULANG BAGI PESERTA DIDIK YANG DITERIMA :
- Dilaksanakan secara Offline mulai tanggal 22 - 24 Juni 2021 dari pukul 08.00 - 14.00 WIB
- Membawa bukti pendaftaran dan Bukti diterima
- Kelengkapan persyaratan bisa dicek dan download di sini
- Daftar Ulang dilaksanakan di Ruang Aula SMKN 5 Bandung dengan nomor antrian sebagai berikut:
a. No antarian 1 – 120, jadwal daftar ulang hari selasa, 22 Juni 2021
b. No antarian 121 - 240 jadwal daftar ulang hari Rabu, 23 Juni 2021
c. No antarian 241 – dst. , jadwal daftar ulang hari Kamis, 24 Juni 2021
Untuk lebih jelasnya mengenai informasi daftar ulang bisa lihat di sini
POS PPDB SMKN 5 BANDUNG
Silahkan download di sini
Tulisan Lainnya
Ini Besaran Bantuan KIP untuk Jenjang SD hingga SMA Sederajat
Jakarta - Pemerintah membuat Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PIP Dikdasmen) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai upaya perluasan akses serta kesempatan belajar ke
Kota Bandung Tetap Lanjutkan PTM Terbatas dengan Protokol Kesehatan Ketat
Bandung – Satuan Pendidikan di Kota Bandung, saat ini tetap menggelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dan maksimal 100 persen sejak 10 Januari 2022. Kegiatan belajar
Lebih dari 1.600 Sekolah di Bandung Siap Belajar Tatap Muka Terbatas
BANDUNG, Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jawa Barat, menyebutkan, lebih dari 1.600 sekolah di Bandung siap menjalankan sistem belajar tatap muka terbatas. Sebanyak 1.600 sekolah itu meli
Daftar Ulang Online Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap 2
1.Daftar ulang diilaksanakan secara ONLINE, paling lambat hari Rabu, 14 Juli 2021. Dengan mengisi formulir daftar ulang berikut : https://forms.gle/ytR7LvqpLkHtLRWF7 2.Lebi
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, khususnya di SMK Negeri 5 Bandung, dilaksanakan berdasarkan : 1. Peraturan Menteri Pe