• SMK NEGERI 5 BANDUNG
  • " Leading, Innovative, Modern, Aware "

Mendikbud: Tidak Liar, Bila Pungutan Berdasarkan Permendikbud No 75 Tahun 2016

BANDUNG, DISDIK JABAR- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan tidak semua penggalangan dana di sekolah tergolong pungutan liar. Mendikbud menegaskan, pungutan di sekolah harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. 

"Tidak tergolong liar, asal tidak melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016," katanya ditemui di SMKN 9 Bandung, Kamis (21/2/2019).

Peraturan tersebut mengatur tentang penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, membiayai program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, mengembangkan sarana prasarana, membiayai kegiatan operasional Komite Sekolah secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Permendikbud itu juga mewajibkan Komite Sekolah membuat proposal lebih dahulu dan diketahui kepala sekolah sebelum penggalangan dana dilakukan. Proposal itu menjadi dasar penggalangan dana. 

Hasil penggalangan dana, kata Mendikbud, harus dibukukan pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah.

Mendikbud menyebutkan, jika ada dugaan pungli, padahal sekolah maupun komite yakin telah mematuhi Permendikbud itu, maka Kemendikbud akan memberi pembelaan. "Kalau bersalah, silakan diproses (hukum)," ujarnya.

Sebelumnya telah diberitakan adanya kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dilakukan oleh Kepala SMPN 2 Kota Bandung. Kepala SMPN 2 Bandung diperiksa oleh tim satuan tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) pungli Jawa Barat atas dugaan pungli untuk biaya pembangunan taman di SMPN 2.

Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Bandung, yang juga Penasihat Komite Sekolah SMPN 2 Kota Bandung dan juga Anggota Tenaga Ahli Satgas Saber Pungli Jawa Barat, H M Irianto menjelaskan terdapat dua temuan. Pertama adalah pembangunan taman di SMPN 2 Kota Bandung ini tidak masuk pada rencana kerja anggaran sekolah (RAKS) SMPN 2 Kota Bandung. Sedangkan temuan kedua adalah, tidak semua uang sumbangan masuk ke rekening komite sekolah.

 

sumber : http://disdik.jabarprov.go.id/

Tulisan Lainnya
Ini Besaran Bantuan KIP untuk Jenjang SD hingga SMA Sederajat

Jakarta - Pemerintah membuat Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PIP Dikdasmen) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai upaya perluasan akses serta kesempatan belajar ke

11/02/2022 08:59 WIB - ICT SMKN 5 BANDUNG
Kota Bandung Tetap Lanjutkan PTM Terbatas dengan Protokol Kesehatan Ketat

Bandung – Satuan Pendidikan di Kota Bandung, saat ini tetap menggelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dan maksimal 100 persen sejak 10 Januari 2022. Kegiatan belajar

05/02/2022 12:52 WIB - ICT SMKN 5 BANDUNG
Lebih dari 1.600 Sekolah di Bandung Siap Belajar Tatap Muka Terbatas

BANDUNG, Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jawa Barat, menyebutkan, lebih dari 1.600 sekolah di Bandung siap menjalankan sistem belajar tatap muka terbatas. Sebanyak 1.600 sekolah itu meli

14/10/2021 14:32 WIB - ICT SMKN 5 BANDUNG
Daftar Ulang Online Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap 2

1.Daftar ulang diilaksanakan secara ONLINE, paling lambat hari Rabu, 14 Juli 2021.    Dengan mengisi formulir daftar ulang berikut : https://forms.gle/ytR7LvqpLkHtLRWF7 2.Lebi

09/07/2021 11:08 WIB - ICT SMKN 5 BANDUNG
Info Seputar Daftar Ulang PPDB 2021

INFORMASI PPDB SMK NEGERI 5 BANDUNG TAHUN PELAJARAN 2021/2022   Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ul

21/06/2021 16:48 WIB - ICT SMKN 5 BANDUNG