Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
- Rabu, 06 Mei 2020
- ict smkn 5 bandung
- 0 komentar
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, khususnya di SMK Negeri 5 Bandung, dilaksanakan berdasarkan :
- Permendikbud No. 44 Tahun 2019, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- SE Mendikbud No. 1 tahun 2020, tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021;
- SE Mendikbud No. 4 tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19);
- Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 31 tahun 2020, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas(SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB);
- Keputusan Gubernur No. 422.1/5381-set.disdik. 28 April 2020, tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK danSLB.
SMK Negeri 5 Bandung memiliki 6 kompetensi keahlian yang dapat dipilih oleh calon peserta didik baru, yaitu :
- Desain Permodelan dan Informasi Bangunan (DPIB – 3 Tahun), dibuka 5 rombel
- Konstruksi Gedung, Sanitasi dan Perawatan (KGSP – 4 tahun), dibuka 2 rombel
- Teknik Geomatika (Geo – 3 Tahun), dibuka 3 rombel
- Kimia Analisis (KA – 4 Tahun), dibuka 2 rombel
- Teknik Komputer Jaringan (TKJ – 3 Tahun), dibuka 3 rombel
- Produksi Film (PF – 3 Tahun), dibuka 1 rombel
Adapun jalur seleksi dan jadwalnya adalah sebagai berikut :
Tahap 1 (8 – 12 Juni 2020):
- Afirmasi KETM (20%)
- Perpindahan (5%)
- Prestasi Perlombaan (5%)
- Prestasi Nilai Raport Unggulan (30%)
Tahap 2 (25 Juni – 1 Juli 2020)
- Prestasi Nilai Raport Umum (40%)
Adapun persyaratan untuk PPDB kali ini adalah sebagai berikut: